LAN RI | |
SEJARAH SINGKAT LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - LANLembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) didirikan untuk pertama kali dengan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957, yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999.Lembaga Administrasi Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. LAN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi negara, penyusunan kebijakan dan program pembangunan administrasi negara, serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara agar berdaya guna, berhasil guna dan bertanggung jawab. Dalam melaksanakan tugas, LAN mempunyai fungsi: a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur; b. Penetapan kebijakan teknis di bidang administrasi negara sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN; d. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka peningkatan pembangunan nasional; e. Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara; f. Pengkajian kebijakan dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara. g. Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara; h. Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta staf dan pimpinan administrasi nasional; i. Pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara berdaya guna dan berhasil guna; j. Pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas LAN; k. Pelayanan Administrasi Umum dalam menunjang kegiatan internal maupun eksternal. ORGANISASI LAN LAN terdiri dari: a. Kepala b. Sekretaris Utama c. Inspektorat d. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur e. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara g. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur h. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Nasional i. Staf Ahli j. Unit Perpustakaan k. Kelompok Tenaga Ahli l. Perwakilan LAN di Daerah m. STIA - LAN Other Links
|
![]() |